Ketentuan Pengurusan Duplikat Kutipan Akta Nikah ;
1. Harus diurus oleh yang bersangkutan.
2. Bila diurus oleh orang lain maka harus ada surat kuasa.
Surat Kuasa dilampiri foto copy KK dan KTP pemberi dan penerima kuasa.
3. Bila pemilik buku nikah sudah meninggal harus melampiri fc Surat Kematian.
Dan ada surat kuasa dari seluruh ahli waris, dilampiri fc KK dan KTP masing2.
Syarat Pengurusan Duplikat
1. Surat Kehilangan Buku Nikah asli dari Polsek.
2. Foto copy KK dan KTP pengurus Duplikat,
3. Pas Foto ukuran 2x3 3 lembar (background biru)
4. Surat Kuasa bila tidak di urus oleh yang bersangkutan dan dilampiri fc KK dan KTP.
5. Surat Kuasa dari seluruh ahli waris bila pemilik buku nikah meninggal.
Dan dilampiri foto copy KK dan KTP seluruh ahli waris,
dan dilampiri juga foto copy Surat Kematian.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi cotack person kami :
1. Bp. Zainul (082245557600)
2. Bu Zumrotul (082143486841)










0 komentar:
Posting Komentar