BILA JARAK WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN NIKAH ADALAH 10 HARI KERJA ATAU LEBIH (TANGGAL MERAH, HARI SABTU DAN MINGGU TIDAK DI HITUNG)
Prosesnya :
1. RT dan RW : Mengurus Surat Pengantar untuk Pengurusan Surat Persyaratan Nikah ke Kelurahan
2. Kelurahan : Mengurus Surat Persyaratan Nikah ( Model N1, N2, N3 dst ).
3. Puskesmas : Mengurus Surat Keterangan Sehat
4. Daftar Online : Silahkan Membuka Artikel Daftar Nikah Online di blog ini.
5. KUA : Penyerahan Berkas2 Persyaratan Nikah
6. Bank : Pembayaran Billing Biaya Nikah (bila dilaksanakan di luar kantor atau diluar jam kerja.
7. KUA : Pemeriksaan Nikah (Rapak)
8. Pelaksanaan Nikah.
BILA JARAK WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAKSANAAN NIKAH ADALAH KURANG DARI 10 HARI KERJA (TANGGAL MERAH, HARI SABTU DAN MINGGU TIDAK DI HITUNG)
Prosesnya :
2. Kelurahan : Mengurus Surat Persyaratan Nikah ( Model N1, N2, N3 dst ).
3. Puskesmas : Mengurus Surat Keterangan Sehat
4. Kecamatan : Mengurus Dispensasi Nikah
5. Daftar Online : Silahkan Membuka Artikel Daftar Nikah Online di blog ini.
6. KUA : Penyerahan Berkas2 Persyaratan Nikah
7. Bank : Pembayaran Billing Biaya Nikah (bila dilaksanakan di luar kantor atau diluar jam kerja.
8. KUA : Pemeriksaan Nikah (Rapak)
9. Pelaksanaan Nikah.
Bila kurang jelas silahkan hubungi Contack Person kami :
1. Bp. Zainul (082245557600)
2. Ibu Zumrotul (082143486841)










0 komentar:
Posting Komentar