Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Kamis, 10 September 2020

DAFTAR NIKAH ONLINE

Sebelum Pendaftaran Nikah Online, persiapkan dulu: 

1. Foto Copy KK dan KTP calon suami dan calon istri. 

2. Pas Foto 4x6 Calon suami daln calon istri dalam format jpg (background warna biru) 

3. Alamat email calon suami / istri. 

4. Nomor telepon (WA) calon suami atau istri. 


Ketika daftar online : 

1. Silahkan daftar online ke alamat url : http://simkah.kemenag.go.id/ 

atau klik gambar animasi pendaftaran nikah online dibawah artikel ini. 

2. Klik "Daftar"

3. Isi data Propinsi

4. Isi data Kabupaten / Kota

5. Isi data Kecamatan.

6. Pilih tempat dilaksanakan akad nikah (KUA / Luar KUA)

7. Pilih tanggal dilaksanakannya akad nikah.

8. Pilih waktu atau jam dilaksanakannya pernikahan.

    Ketika memilih jam / waktu pelaksanaan nikah ternyata jadwal sudah penuh maka pilihlah jam sebelum atau sesudahnya.

 9. Klik Lanjut

10. Isi alamat lengkap tempat nikah (untuk nikah di luar kantor KUA)

11. Isi nama Kelurahan.

12 Isi data suami, upload foto

13. Isi data istri, upload foto

14. Centang Ceklist kelengkapan data.

15. Sebelum data dikirim secara online, periksa kembali data yang sudah di isi / entri untuk memastikan bahwa data sudah benar. 

16. Cetak bukti pendaftaran nikah atau screenshot di hp sebagai tanda bukti telah daftar nikah. 


Setelah daftar online : 

1. Konfirmasi ke KUA untuk memberitahukan bahwa telah daftar nikah online ke nomor Contack Person kami : (Bp. Zainul: 082245557600, atau Bu Zumrotul : 082143486841). 

2. Segera ke KUA untuk menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pendaftaran nikah. Tanpa menyerahkan berkas, dianggap belum mendaftar.




DAFTAR ONLINE, SILAHKAN MENGKLIK GAMBAR ANIMASI DI BAWAH INI

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites